BP2MI Tegas Tegur P3MI Overcharging, Ancam Pencabutan Izin

BP2MI Tegas Tegur P3MI Overcharging, Ancam Pencabutan Izin (foto : JPNN)


Halomigran - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan tegas memberikan teguran keras kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang masih terlibat dalam praktik pembebanan biaya berlebih atau overcharging terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan bahwa mereka tidak akan berkompromi terkait hal ini. "Kita tidak akan pernah main-main dengan anda, kalian semua (P3MI).

Jika anda mengembalikan uang yang anda bebankan kepada PMI, maka anda selamat," tegas Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Kantor BP2MI Jakarta.

Ancaman Serius: P3MI Dapat Pencabutan Izin

Jika P3MI tidak bisa mengembalikan uangnya, BP2MI akan mengambil langkah serius dengan mendorong proses hukum, termasuk merekomendasikan pencabutan izin P3MI kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Benny Rhamdani menjelaskan bahwa BP2MI telah menerima sebanyak 113 pengaduan terkait pembebanan biaya penempatan berlebih kepada PMI Hong Kong, melibatkan 30 P3MI, dari Desember 2022 hingga Desember 2023.

Klarifikasi dan Mediasi: Proses Menuju Keadilan

BP2MI telah melakukan klarifikasi kepada Direktur Utama P3MI yang terlibat dan melakukan mediasi antara P3MI dan pihak pengadu untuk mengklarifikasi komponen biaya apa saja yang ditanggung oleh pemberi kerja untuk penempatan PMI.

"Dari 113 pengaduan, sebanyak 70 pengaduan sudah 'selesai', dan 43 pengaduan masih dalam proses," ungkap Benny.

Upaya Mengembalikan Hak PMI: Total Rp697.485.205,-

BP2MI juga berusaha mengembalikan uang PMI sebesar Rp697.485.205,-. Benny Rhamdani berterima kasih kepada P3MI yang telah berkomitmen untuk mengembalikan seluruh nominal tersebut kepada PMI.

"Sekali lagi, jangan pernah anda coba-coba melakukan overcharging, membebankan biaya berlebih. Saya pernah katakan sampai liang kubur pun saya kejar," tegas Benny Rhamdani sebagai peringatan keras kepada semua P3MI.

BP2MI berkomitmen untuk melindungi hak-hak PMI dan tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan mereka.

Keadilan untuk Pekerja Migran Indonesia!

Dalam menghadapi isu overcharging, BP2MI menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.

Ancaman tegas dan upaya nyata dalam mengembalikan hak-hak PMI menjadi bukti bahwa BP2MI tidak main-main.

Semua P3MI perlu memahami bahwa overcharging bukanlah pilihan, dan tindakan hukum akan diterapkan jika aturan dilanggar. Keadilan harus ditegakkan, dan hak-hak PMI harus dihormati.

Posting Komentar untuk "BP2MI Tegas Tegur P3MI Overcharging, Ancam Pencabutan Izin"