Penyalur TKI Ilegal di Malang Dibongkar, 14 Calon PMI Diselamatkan.
Halomigran - Polres Malang berhasil membongkar praktik penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kabupaten Malang. Dua orang pelaku diamankan, yaitu seorang perempuan berinisial N (51) dan seorang pria berinisial IHS (27).
N diketahui merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Desa Gading, Kecamatan Bululawang. Ia menawarkan jasa pemberangkatan TKI ke luar negeri dengan menggunakan visa wisatawan.
"Tersangka menawarkan jasa pemberangkatan TKI ke luar negeri dengan menggunakan visa wisatawan. Untuk setiap calon TKI, tersangka mendapatkan upah dari agen di luar negeri sebesar Rp 21 juta," kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (9/1/2024).
Tersangka N diketahui telah memberangkatkan 30 TKI sebagai ART ke luar negeri, yaitu ke Singapura dan Malaysia. Para calon TKI tersebut dijanjikan pekerjaan yang layak dengan gaji yang tinggi.
"Tersangka menawarkan pekerjaan yang layak dengan gaji yang tinggi. Namun, kenyataannya, para calon TKI tersebut justru mengalami eksploitasi dan tindak kekerasan," kata Imam.
"Tersangka menawarkan pekerjaan yang layak dengan gaji yang tinggi. Namun, kenyataannya, para calon TKI tersebut justru mengalami eksploitasi dan tindak kekerasan," kata Imam.
Pembongkaran praktik penyalur TKI ilegal ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya pemberangkatan calon TKI non-prosedural. Setelah mengamankan N, petugas kemudian menangkap IHS yang saat itu akan membawa seorang calon TKI ke Bandara Juanda untuk diberangkatkan ke Singapura.
Dari penangkapan IHS, petugas kemudian mendatangi LPK milik N di wilayah Tajinan, Kabupaten Malang. Di sana, petugas menemukan 14 calon TKI yang menunggu untuk diberangkatkan ke luar negeri.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri, agar menggunakan jalur resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Imam.
Polres Malang menjerat N dan IHS dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 83 jounto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, Pasal 81 jounto Pasal 69 undang-undang yang sama, dan Pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
Pembongkaran praktik penyalur TKI ilegal ini merupakan langkah positif dalam upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur resmi dalam bekerja ke luar negeri agar terhindar dari eksploitasi dan tindak kekerasan.
Posting Komentar untuk "Penyalur TKI Ilegal di Malang Dibongkar, 14 Calon PMI Diselamatkan."